Rabu, 20 Desember 2023

Pulau Punjung, 02 Januari 2023 Perihal : Isbat Nikah Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung Di Pulau Punjung Assalamu’alaikum Wr. Wb Perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini : Hermansyah, NIK 1xxxxxxxxxx3, Tempat dan Tanggal Lahir,Padang Bungur, 15 April 1961/umur 62 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SLTA, Pekerjaan Petani/ Kebun, Tempat Kediaman di Padang Bungur , Kenagarian Abai siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Handphone/email 082257426577 / sebagai Pemohon I; Vera Wati Binti Maridin (ALM) NIK 1xxxxxxxx0001, Tempat dan Tanggal Lahir, Padang Bungur, 03 Januari 1995/umur 28 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SLTA, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Tempat Kediaman di Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Handphone/email 08xxxxx45 sebagai Pemohon II; Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan penetapan pengesahan nikah dengan dalil-dalil sebagai berikut : 1.Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan secara Syariat Islam pada tanggal 18 Oktober 2013 di Rumah Orang Tua Pemohon II di Jorong Padang Bungur , Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, dengan wali nikah Pemohon II yaitu Ayah kandung yang bernama Maridin (ALM). Saksi-saksi nikah saat itu adalah 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang beragama Islam masing-masing bernama Baindra bin …… dan Cumel bin ……….., dengan Mahar / seperangkat Alat Sholat dan uang Rp. 1.000.000,- dibayar tunai, dan dipandu oleh seorang Ustad/Kiyai/Angku Kali/Petugas P3NTR yang bernama ……….. 2.Bahwa saat pernikahan dilangsungkan, antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada larangan menikah menurut agama, karena antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada memiliki hubungan nasab, hubungan semenda, maupun hubungan sepersusuan, juga tidak ada larangan menikah menurut adat istiadat setempat; 3.Bahwa pada waktu pernikahan Pemohon I berstatus Jejaka dan Pemohon II berstatus Perawan; 4.Bahwa setelah menikah Pemohon I dengan Pemohon II membina rumah tangga di Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya; 5.Bahwa dalam pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II, sudah dikaruniai 2 (Dua) orang anak yang bernama: 5.1 Al Fhalaq Akbar, Jenis Kelamin Laki-Laki Lahir pada tanggal 19-11-2014; 5.2 Attar Ramadhan, Jenis Kelamin Laki-Laki Lahir pada tanggal 16-04-2021; 6.Bahwa sejak Pemohon I dengan Pemohon II menikah dan membina rumah tangga sampai saat ini, tidak ada gugatan atau keberatan dari pihak manapun tentang pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II; 7.Bahwa sejak Pemohon I dengan Pemohon II menikah sampai sekarang tidak pernah terjadi perceraian dan juga tidak pernah murtad (keluar dari agama Islam), dan tidak ada isteri lain Pemohon I selain Pemohon II, sebaliknya tidak ada suami lain Pemohon II selain Pemohon I; 8.Bahwa pada saat penyelenggaraan pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II ada / tidak ada perjanjian kawin dan tidak ada mengucapkan sighat taklik talak; 9.Bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Besar sehingga pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak terlindungi secara hukum, dan Pemohon I dengan Pemohon II ingin mendapatkan bukti nikah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan bukti nikah tersebut juga akan digunakan untuk mengurus perlengkapan data anak Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftar sekolah dan mengurus dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan kependudukan; 10.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon I dan Pemohon II dalam penyelesaian perkara ini bersedia untuk membayar segala biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon I dan Pemohon II mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama tersebut, berkenan memeriksa permohonan Pemohon I dan Pemohon II, serta memberikan penetapan dengan amar sebagai berikut : Primer: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; 2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hermansyah Bin H. Durasun (alm) dengan Pemohon II (Vera Wati Binti Maridin) yang dilaksanakan tanggal 18 November 2013, di Rumah orang tua Pemohon II di Jorong Padang Bungur timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya; 3.Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut untuk didaftarkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Besar. 4.Membebankan kepada Pemohon I dengan Pemohon II biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku; Subsider : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perkenan Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung diucapkan terima kasih. Wassalam Pemohon I, Hermansyah Pemohon II, Vera Wati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI JAMAAH HAJI 2024

SOSIALISASI HAJI DHrmasraya yang dihadiri oleh penyuluh seluruh kecamatan yg ada di dharmasraya..... Jamaah haji yang akan di berangkatka...