Rabu, 20 Desember 2023
Pulau Punjung, 02 Januari 2023
Perihal : Isbat Nikah
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung
Di Pulau Punjung
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Hermansyah, NIK 1xxxxxxxxxx3, Tempat dan Tanggal Lahir,Padang Bungur, 15 April 1961/umur 62 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SLTA, Pekerjaan Petani/ Kebun, Tempat Kediaman di Padang Bungur , Kenagarian Abai siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Handphone/email 082257426577 / sebagai Pemohon I;
Vera Wati Binti Maridin (ALM) NIK 1xxxxxxxx0001, Tempat dan Tanggal Lahir, Padang Bungur, 03 Januari 1995/umur 28 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SLTA, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Tempat Kediaman di Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Handphone/email 08xxxxx45 sebagai Pemohon II;
Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan penetapan pengesahan nikah dengan dalil-dalil sebagai berikut :
1.Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan secara Syariat Islam pada tanggal 18 Oktober 2013 di Rumah Orang Tua Pemohon II di Jorong Padang Bungur , Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, dengan wali nikah Pemohon II yaitu Ayah kandung yang bernama Maridin (ALM). Saksi-saksi nikah saat itu adalah 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang beragama Islam masing-masing bernama Baindra bin …… dan Cumel bin ……….., dengan Mahar / seperangkat Alat Sholat dan uang Rp. 1.000.000,- dibayar tunai, dan dipandu oleh seorang Ustad/Kiyai/Angku Kali/Petugas P3NTR yang bernama ………..
2.Bahwa saat pernikahan dilangsungkan, antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada larangan menikah menurut agama, karena antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada memiliki hubungan nasab, hubungan semenda, maupun hubungan sepersusuan, juga tidak ada larangan menikah menurut adat istiadat setempat;
3.Bahwa pada waktu pernikahan Pemohon I berstatus Jejaka dan Pemohon II berstatus Perawan;
4.Bahwa setelah menikah Pemohon I dengan Pemohon II membina rumah tangga di Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya;
5.Bahwa dalam pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II, sudah dikaruniai 2 (Dua) orang anak yang bernama:
5.1 Al Fhalaq Akbar, Jenis Kelamin Laki-Laki Lahir pada tanggal 19-11-2014;
5.2 Attar Ramadhan, Jenis Kelamin Laki-Laki Lahir pada tanggal 16-04-2021;
6.Bahwa sejak Pemohon I dengan Pemohon II menikah dan membina rumah tangga sampai saat ini, tidak ada gugatan atau keberatan dari pihak manapun tentang pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II;
7.Bahwa sejak Pemohon I dengan Pemohon II menikah sampai sekarang tidak pernah terjadi perceraian dan juga tidak pernah murtad (keluar dari agama Islam), dan tidak ada isteri lain Pemohon I selain Pemohon II, sebaliknya tidak ada suami lain Pemohon II selain Pemohon I;
8.Bahwa pada saat penyelenggaraan pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II ada / tidak ada perjanjian kawin dan tidak ada mengucapkan sighat taklik talak;
9.Bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Besar sehingga pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak terlindungi secara hukum, dan Pemohon I dengan Pemohon II ingin mendapatkan bukti nikah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan bukti nikah tersebut juga akan digunakan untuk mengurus perlengkapan data anak Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftar sekolah dan mengurus dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan kependudukan;
10.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon I dan Pemohon II dalam penyelesaian perkara ini bersedia untuk membayar segala biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon I dan Pemohon II mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama tersebut, berkenan memeriksa permohonan Pemohon I dan Pemohon II, serta memberikan penetapan dengan amar sebagai berikut :
Primer:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hermansyah Bin H. Durasun (alm) dengan Pemohon II (Vera Wati Binti Maridin) yang dilaksanakan tanggal 18 November 2013, di Rumah orang tua Pemohon II di Jorong Padang Bungur timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya;
3.Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut untuk didaftarkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Besar.
4.Membebankan kepada Pemohon I dengan Pemohon II biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perkenan Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung diucapkan terima kasih.
Wassalam
Pemohon I,
Hermansyah Pemohon II,
Vera Wati
PROPOSAL
PERMOHONAN
PENCAIRAN DANA HIBAH
PENGADAAN SERAGAM MAJELIS TAKLIM
“ NURUL FALAH ”
JORONG DURIAN GADANG NAGARI KOTO LAWEH
KECAMATAN KOTO BESAR
KABUPATEN DHARMASRAYA
TAHUN 2023
MAJELIS TAKLIM
“ NURUL FALAH “
Jorong Durian Gadang Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar
Nomor : 01 / NF / DG - KL 2022 Koto Laweh, 31 Mei 2022
Sifat : Penting
Lamp :
Perihal : Permohonan Dana Hibah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan rahmat Allah SWT kami Majelis Taklim “ NURUL FALAH “ Jorong Durian Gadang Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, dengan ini mengajukan permohonan Bantuan Dana Hibah untuk pengadaan Baju Seragam Majjelis Taklim dan Sarana Kesenian Hadroh untuk anggota Majelis Taklim Nurul Falah.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
1.Selayang Pandang Nurul Falah Nurul Falah
2.Latar belakang berdirinya Majelis Taklim Nurul Falah
3.Pengurus dan Anggota Majelis Taklim Nurul Falah
4.RAB ( Rencana Anggaran Belanja )
5.Surat Keputusan ( SK )
6.Foto Copy Buku Rekening Bank Nagari
7.Foto Dokumentasi Kegiatan Wirid
8.Foto Copy KTP Pengurus
Demikian permohonan ini kami sampaikan, besar harapan kami Bapak / Ibu dapat mempertimbangkan dan mengabulkannya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Pengurus Majelis Taklim Nurul Falah
Ketua
WARTIYENI Sekretaris
S U P A N T I
Mengetahui:
Camat Koto Besar
FAUZI ARIES, SH
NIP: 19850419 201001 1 010 Wali Nagari Koto Laweh
RAHMAN, S.Fil.I
MAJELIS TAKLIM
“ NURUL FALAH “
Jorong Durian Gadang Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar
SELAYANG PANDANG
MAJELIS TAKLIM NURUL FALAH
JORONG DURIAN GADANG NAGARI KOTO LAWEH
Majelis Taklim Nurul Falah adalah salah satu dari Majelis Taklim yang ada di wilayah Kenagarian Koto Laweh tepatnya di Jorong Durian Gadang Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Adapun keberadaan Majelis Taklim Nurul Falah tersebut didirikan berdasarkan keinginan dan kebutuhan masyarakat lingkungan dan Tokoh Masyarakat setempat untuk bersama-sama meningkatkan mutu sumber daya manusia yang berdasarkan suatu keinginan untuk maju bersama berlandaskan Iman dan Taqwa serta untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang agama khususnya bagi kaum Perempuan.
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dibentuklah suatu Majelis Taklim sebagai wadah Kaum perempuan untuk melaksanakan kegiatan Pengajian dan hal lainnya.
Nama Majelis Taklim : NURUL FALAH
Tempat : Mushola NURUL FALAH Jorong Durian Gadang
Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kabupaten
Dharmasraya
Kegiatan :
1.Wirid rutin Mingguan dikediaman Anggota
2.Zikir Akbar bulanan
3.Ceramah Agama
4.Belajar Penyelenggaraan jenazah
MAJELIS TAKLIM
“ NURUL FALAH “
Jorong Durian Gadang Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar
1.MUQODDIMAH
Segala puji bagi Allah yang telah mengajarkan manusia dengan perantara kalam, mengajarkan manusia apa-apa yang tidak diketahuinya. Semoga sholawat dan salam senantiasa terlimpah kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, beserta sahabat dan keluarganya.
2.LATAR BELAKANG MASALAH
Generasi muda kita, anak-anak kita adalah calon pemimpin negeri ini, baik di pemerintahan ataupun di wiraswasta. Baik buruknya negeri ini nantinya tergantung kepada baik buruknya anak-anak kita saat ini. Oleh karena itu, mempersiapkan calon pemimpin bangsa hendaklah dilakukan semenjak usia dini. Oleh karena itu, disini kami uraikan langkah-langkah yang ditempuh sebagai sarana untuk pendidikan dan pengembangan dalam rangka mempelajari, menghayati sekaligus mengamalkan serta menyebar luaskan ajaran agama islam, terutama untuk mempersiapkan generasi muda islami dalam menghadapi dan mengantisipasi tantangan zaman, agar menjadi insan yang berakhlaqul karimah.
3.KEBERADAAN MAJELIS TAKLIM NURUL FALAH
Salah satu cara untuk menanamkan keimanan, keislaman, ketaqwaan sejak dini agar menjadi insan yang berakhlaqul karimah adalah memberikan pengetahuan agama bagi remaja khususnya anak sejak dini, hal ini dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal terutama dari non formal yaitu Ibu-Ibu Rumah Tangga khususnya untuk mendidik anak-anak mereka menjadi generasi yang muda islami berakhlaqul karimah
4.TUJUAN DIDIRIKANNYA MAJELIS TAKLIM NURUL FALAH
Secara singkat tujuan utama pendirian dan pengembangan Majelis Taklim Nurul Falah adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang agama islam sebagai modal bekal mereka untuk meniti hidup membina rumah tangga yang islami agar bisa mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Amin
MAJELIS TAKLIM
“ NURUL FALAH “
Jorong Durian Gadang Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar
RENCANA ANGGARAN BIAYA PENGADAAN SERAGAM MAJELIS TAKLIM
Jenis Kegiatan : Pengadaan seragam
Alamat : Jorong Durian Gadang
Kampung : Nagari Koto Laweh
Kecamatan : Koto Besar
Kabupaten : Dharmasraya
No Uraian Kebutuhan Volume Harga Satuan Jumlah Ket
1 Satu Set Seragam 50 Set 200.000,- 10.000.000,-
Jumlah 10.000.000,-
Pengurus Majelis Taklim Nurul Falah
Ketua
WARTIYENI Sekretaris
S U P A N T I
MAJELIS TAKLIM
“ NURUL FALAH “
Jorong Durian Gadang Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar
SUSUNAN PENGURUS MAJELIS TAKLIM
“ NURUL FALAH ”
No
Nama
Jabatan
No
Nama
Jabatan
1 Wartiyeni Ketua 21 Sovia Anggota
2 Panti Sekretaris 22 Dewi Anggota
3 Yusnani Anggota 23 Sugiati Anggota
4 Mei Widiastuti Anggota 24 Misni Anggota
5 Semi Anggota 25 Karni Anggota
6 Sumarni Anggota 26 Lina Anggota
7 Jikem Anggota 27 Purwanti Anggota
8 Yanti Anggota 28 Febri Lestari Anggota
9 Nurjanak Anggota 29 Suryati Anggota
10 Karyanti Anggota 30 Marlia Anggota
11 Mismi Anggota 31 Suminem Anggota
12 Sunarti Anggota 32 Sri Hastuti Anggota
13 Hadisni Anggota 33 Tunem Anggota
14 Lilis Lestari Anggota 34 Sugiati Anggota
15 Aldiyanti Anggota 35 Sri Rahayu Anggota
16 Gemiati Anggota 36 Tijem Anggota
17 Nunung Anggota 37 Wakiyem Anggota
18 Ratna Anggota 38 Sariyah Anggota
19 Wiji Anggota 39 Ermailis Anggota
20 Sutinah Anggota 40 Nely Ferawati Anggota
Pengurus Majelis Taklim Nurul Falah
Ketua
WARTIYENI Sekretaris
S U P A N T I
Langganan:
Postingan (Atom)
SOSIALISASI JAMAAH HAJI 2024
SOSIALISASI HAJI DHrmasraya yang dihadiri oleh penyuluh seluruh kecamatan yg ada di dharmasraya..... Jamaah haji yang akan di berangkatka...
-
PROPOSAL PENGAJUAN KEGIATAN LATIHAN IKATAN KELUARGA SILAT PUTRA INDONESIA IKSPI KERA SAKTI CABANG DHARMASRAYA ...
-
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA perguruan Ikatan keluarga Silat Putra Indonesia KERA SAKTI CABANG DHARMASRAYA DHARMASRA...
-
Pulau Punjung, 02 Januari 2023 Perihal : Isbat Nikah Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung Di Pulau Pun...